Kamis, 18 Maret 2010

HANYA Rp 16.000,-* UNTUK KESEHATAN ANDA
*harga eceran

COCOK PULA UNTUK KALANGAN MUDA!!!
SEGERA PESAN DAN BUKTIKAN !!!!


DISTRIBUTOR RESMI SUSU KEDELAI PROSOYA DAN SOYAFIT Menawarkan produk kesehatan dengan kemasan Susu Kedelai!


PROSOYA dan SOYAFIT adalah sari kedelai murni (PROSOYA) dan rasa jahe (SOYAFIT) yang terbuat dari kedelai pilihan yang diolah secara alami tanpa penambahan zat kimia, tidak mengandung bahan pengawet dan pewarna sehingga sangat aman dikonsumsi setiap hari.
Kedelai sejak dulu sudah diyakini oleh banyak orang ternyata manfaat dan kegunaannya dapat membantu mengatasi segala keluhan pada tubuh dan mampu membantu dalam penyembuhan penyakit yang diderita.
Sari kedelai murni PROSOYA dan SOYAFIT merupakan nutrisi yang mengandung zat-zat gizi penting yang bermanfaat dan berguna bagi kesehatan tubuh.
Sari kedelai murni PROSOYA dan SOYAFIT mampu membantu dalam:
 Meningkatkan daya tahan tubuh
 Menghancurkan kolesterol jahat
 Menormalkan gula darah
 Mencegah penumpukan lemak
 Menormalkan tekanan darah
 Menyehatkan pencernaan
 Meremajakan sel-sel tubuh
 Tidak menimbulkan alergi
 Mengatasi osteuporosis
 Menguatkan tulang

Minumlah sari kedelai murni PROSOYA dan SOYAFIT setiap hari semoga tubuh tetap sehat dan terhindar dari penyakit.

Untuk pemesanan :

085647557606 (Mz Kamel)

melayani grosir & eceran



Sabtu, 06 Maret 2010

AL WADIAH SEBAGAI PRODUK BANK SYARIAH

A. Pengertian Al Wadiah
Dalam bidang perekonomian syariah, dikenal istilah al wadiah atau sering
disebut dengan simpanan ataupun titipan. Menurut Fadly, wadiah berasal dari
wada’asy syai-a yaitu meninggalkan sesuatu yang berarti sesuatu yang seseorang
tinggalkan pada orang lain agar dijaga, karena ia meninggalkannya pada orang yang
sanggup menjaga.

Syarif Arbi (2003 : 222) berpendapat wadiah sebagai titipan
murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan kehendaki. Sedangkan
menurut Tazkia Cendekiawan, wadiah secara bahasa adalah meninggalkan atau
meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga,
sedangkan menurut istilah yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk
menjaga hartanya dengan cara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna
dengan itu.



download selengkapnya :
AL WADIAH SEBAGAI PRODUK BANK SYARIAH
LANDASAN HUKUM SYARA’ BANK SYARIAH

A. Pengertian Bank Islam
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank
syariah. Secara akademik, istilah islam dan syariah memang mempunyai
pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan bank islam
dan bank syariah mempunyai pengertian yang sama.
Menurut ensiklopedia islam, bank islam adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip
syariat islam.
Berdasarkan rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tata cara
beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara islam, yakni
mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-qur’an dan Al-Hadist. Sedangkan
pengertian “muamalat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara perorangan
dengan masyarakat. Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual-beli (ba’e),
bunga (riba), piutang (qoroah), gadai (rohan), memindahkan utang (hawalah),
bagi untung dalam perdagangan (qiro’ah), jaminan (dhomah), persekutuan
(syirqoh), persewaan dan perburuhan (ijaroh).
Di dalam operasionalnya bank islam harus mengikuti dan atau
berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman rasulullah,
bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh
Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para
ulama/cendekiawan muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Al-qur’an
dan Al-hadist.

download file selengkapnya :
Landasan Hukum Syara' Bank Syariah