AL WADIAH SEBAGAI PRODUK BANK SYARIAH
download selengkapnya :
AL WADIAH SEBAGAI PRODUK BANK SYARIAH
A. Pengertian Al Wadiah
Dalam bidang perekonomian syariah, dikenal istilah al wadiah atau sering
disebut dengan simpanan ataupun titipan. Menurut Fadly, wadiah berasal dari
wada’asy syai-a yaitu meninggalkan sesuatu yang berarti sesuatu yang seseorang
tinggalkan pada orang lain agar dijaga, karena ia meninggalkannya pada orang yang
sanggup menjaga.
Syarif Arbi (2003 : 222) berpendapat wadiah sebagai titipan
murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan kehendaki. Sedangkan
menurut Tazkia Cendekiawan, wadiah secara bahasa adalah meninggalkan atau
meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga,
sedangkan menurut istilah yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk
menjaga hartanya dengan cara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna
dengan itu.
Dalam bidang perekonomian syariah, dikenal istilah al wadiah atau sering
disebut dengan simpanan ataupun titipan. Menurut Fadly, wadiah berasal dari
wada’asy syai-a yaitu meninggalkan sesuatu yang berarti sesuatu yang seseorang
tinggalkan pada orang lain agar dijaga, karena ia meninggalkannya pada orang yang
sanggup menjaga.
Syarif Arbi (2003 : 222) berpendapat wadiah sebagai titipan
murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan kehendaki. Sedangkan
menurut Tazkia Cendekiawan, wadiah secara bahasa adalah meninggalkan atau
meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga,
sedangkan menurut istilah yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk
menjaga hartanya dengan cara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna
dengan itu.
download selengkapnya :
AL WADIAH SEBAGAI PRODUK BANK SYARIAH


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda