Rabu, 17 Juni 2009

ANTARA RIBA DAN BUNGA (INTEREST) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

PEMBAHASAN

A. Pengertian Bunga Bank
Didalam istilah bahasa, bunga (interest) adalah uang yang digunakan atau di bayar atas penggunaan uang. Atau pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan tambahan nomimal pada uang tersebut.
Konsep bunga (interest) mulai dikenal sejak zaman pertengahan Latin yang disebut dengan istilah interesse yang berarti pampasan karena kerugian atau bayaran pampasan. Dalam undang-undang Romawi, interest atau dalam bahasa lain disebut id quod interest berarti potongan yang diberikan akibat kerusakan atau kerugian yang ditanggung si pemberi hutang akibat kegagalan peminjam untuk mengembalikan pinjaman pada saat yang ditentukan.
Menurut istilah lain bunga adalah pembayaran melebihi modal yang dipinjam dari pihak lain. Bunga dapat juga diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga dapat juga diartikan sebagai harta yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar kepada nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam istilah lain bunga memiliki arti sebagai harta atau kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan untuk penggunaan uang selama suatu jangka waktu. Ini dinyatakan dalam suatu presentase dari jumlah uang yang dipinjamkan atau dipakai selama suatu jangka waktu.

B. Pengertian Riba
Riba yang berasal dari bahasa arab secara etimologi diartikan sebagai tambahan, meningkat atau membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan kaidah syar’i.
Secara istilah Imam Sarakhsi menjelaskan riba sebagai bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwadh) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Sedang menurut Badr ad-dien al-ayni prinsip utama riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
Pengharaman terhadap praktik riba dikalangan umat islam sudah cukup jelas dan telah disepakati bersama dikalangan ulama. Tidak terdapat perbedaan pendapat diantara mereka tentang haramnya riba, karena secara jelas telah di nash didalam al-Qur’an tentang bagaimana riba tidak boleh dilakukan dalam interaksi social di masyarakat. Riba didalamnya terdapat unsur ketidakadilan yang akan ditimbulkannya, karena antara satu dengan yang lain akan saling mengeksploitasi dan berlaku dzalim.
Dalam ilmu fiqh dikenal 3 jenis riba, yakni :
1. Riba Fadl/ buyu, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi criteria sama kualitasnya, kuantitasnya, dan waktu penyerahannya. Ini mengandung gharar (ketidakjelasan) bagi kedua belah pihak. Dalam perbankan konvensional contohnya pada jual beli valas dengan system tunai (spot)
2. Riba Nasi’ah/ duyun, yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi criteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Terjadi di perbankan konvensional pada pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, dan giro.
3. Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu jatuh tempo. Dalam perbankan konvensional dapat ditemui dalam pengenaan bunga saat transaksi kartu kredit.

C. Persamaan Riba dan Bunga
Perkembangan ekonomi kapitalis, perumus konsep bunga yang telah mengakar dan serta telah merasuk didalam sendi-sendi system berekonomi masyarakat dunia, telah memasung alam pikir seseorang , sehingga menganggap praktek pembungaan pada setiap pinjaman atau transaksi hutang piutang adalah suatu hal yang wajar dan selayaknya untuk dilakukan. Rasionalisasi pola pikir yang dibangun oleh mereka telah mengenyampingkan nilai keadilan yang seharusnya sebagai prinsip dasar didalam melakukan kegiatan ekonomi. Sehingga tidak menimbulkan salah satu diantaranya teraniaya.
Dari pengertian bunga dan riba yang sudah dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa bunga dapat dikategorikan dalam praktik riba karena dalam pengertian dan praktik bunga dijelaskan dengan penambahan harta pokok, sama seperti praktik riba.

D. Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) bank. Sebab, secara umum tujuan usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kre¬dit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan me¬mungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.
Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama moder¬nis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank tersebut dipandang seba¬gai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomi¬an seka¬rang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasi’ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekono¬mian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersi¬fat daru¬rat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena’wilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak ten¬tulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.
Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka me¬mandang bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedi¬kit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu bo¬leh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga kon¬sumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur pengania¬yaan. Adapun jika bunga konsumtif itu di¬pungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, prak¬tek tersebut memberikan kemungkinan ada¬nya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masya¬rakat, meng¬ingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga terse¬but dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharam¬an padanya.
Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difat¬wakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodi¬mejo, dan lain-lain.
Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilaku¬kan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal terse¬but dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme per¬dagangan yang dihalalkan.
Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam ke¬giatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba terse¬but sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba (bunga) bank. Itu¬lah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank.

E. Pelarangan Bunga Bank
Nash Al Quran yang telah memberikan landasan dasar di dalam mengambil dalil untuk menghukumi atau menjustifikasi atas pelarangan bunga dapat disandarkan pada surat Al Baqarah (2) ayat 275-279, Ali Imran (3) ayat 130, an Nisa (4) ayat 161 dan surat ar Ruum (30) ayat 39. dari ayat-ayat tersebut telah dibahas tentang proses dari pengharaman terhadap riba. Di dalam bunga terdapat unsur yang merupakan unsur yang dimiliki oleh riba, yaitu pembebanan nilai tambah pada harta tanpa adanya kegiatan yang haq.
Turunnya ayat tentang pengharaman riba terjadi melalui empat tahapan. Dimana pada tahapan pertama turun pada periode Makkah, Allah SWT tidak menegaskan keharaman riba tetapi hanya memberikan isyarat bahwa riba di benci dan tidak ada nilai kebaikannya di sisi Allah SWT. Hal ini terkandung di dalam surat ar Ruum (30) ayat 39.
Sebagian sahabat dan ahli tafsir berpendapat bahwa riba yang dimaksud disini adalah pemberian bukan tambahan (riba) yang diharamkan. Berkata Ibnu Abbas, Ibnu Jubair, Thowus dan Mujahid : ”Ayat ini turun terkait dengan hibatus tsawab (pemberian yang mengharapkan imbalan). Menurut Ibnu Katsir di dalam ayat ini dikatakan sebagai riba yang mubah, riba yang dihalalkan oleh Allah. Karena kata riba di sini terdefinisi sebagai hadiah yang diberikan seseorang dengan mengharapkan imbalan yang lebih.
Tahapan kedua, turun pada periode Madinah yan termaktub pada surat an Nisa ayat 161, yang telah memberikan isyarat akan keharaman riba karena adanya madharat yang terkandung di dalamnya, ayat ini meberikan pembelajaran atas kejahatan yang ditimbulkan riba seperti yang telah berkembang pada masyarakat Yahudi.
Tahapan ketiga, pada tahapan ini Allah telah memberikan ketegasan atas haramnya riba, namun belum memberikan arti haram pada keseluruhan unsur yang terdapat pada riba. Bentuk riba yang diharamkan hanya pada unsur atau sifat riba yang berlipat ganda (adh’afan mudho’afah). Penegasan yang diberikan ini terdapat pada nash al Quran surat Ali Imran (3) ayat 130.
Tahapan keempat, secara jelas Allah telah mengharamkan riba secara keseluruhan dari semua bentuk tanpa ada pengecualiaan, dan menutup segala kesangsian dan keraguan atas pendapat tentang ria. Hal ini disampaikan melalui firman Allah SWT pada surat al Baqarah (2) ayat 275-279.
Dalam al Quran dan Hadist, dinyatakan bahwa penarikan bunga adalah tindakan pemerasan dan tidak adil sehingga tidak sesuai dengan gagasan Islam tentang keadilan dan hak-hak milik, ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .... ” (QS. Al Baqarah : 275)
Meninggalkan riba adalah suatu kewajiban bagi setiap orang yang beriman, tidak dikatakan beriman jika seseorang masih melakukan praktek riba, karena antara riba dan iman diisyaratkan pada ayat terakhir ini, tidak pernah menyatu di dalam diri seseorang. Jika seseorang melakukan praktek riba, maka itu bermakna ia tidak percaya pada Allah SWT dan janji-janji-Nya.
Dianjurkan dalam syariah Islam kepada setiap ummatnya untuk melakukan kebaikan kepada sesamanya yang mempunyai nilai lebih dari shadaqah, yaitu kebaikan kepada seseorang dengan memberikan kelonggaran waktu ketika orang tersebut berhutang dan tidak bisa membayar ketika sudah jatuh tempo. Maka Allah akan memberikan pahala yang berlipat ganda kepada seseorang yang telah menghutangkan hanrtanya dengan baik (qard hasan), ketika mengharap pinjamannya kembali pada saat itu, akan tetapi tertunda karena si penghutang tidak sanggup membayarnya, dan diterima penundaan itu dengan sabar dan lapang dada, seperti yang telah dijanjikan di dalam surat Al Hadid (57) ayat 11.
Seringkali para ulama dan atau cendekiawan muslim terjebak di dalam memberikan landasan hukum, pada praktek bunga yang sangat mendominasi di dalam perkembangan ekonomi selama ini. Sebagian ada yang menganggap bahwa unsur yang terkandung di dalam bunga belum memenuhi kriteria yang terdapat pada arti riba. Hal ini disandarkan pada makna riba yang diturunkan pada surat Ali Imran (3) ayat 130. dimana pada ayat ini makna riba ditegaskan dengan arti kata jumlah yang berlipat-lipat (adh’afan Mudho’afah).
Makna adh’afan Mudho’afah dalam tata bahasa arab adalah bentuk kata jama’ yang merupakan sifat pada bilangan harta, jika diartikan secara harfiyah kata jama’ di mulai dengan bilangan tiga (3), maka akan dikalikan dua (2) menjadi enam (6). Misal, jika seseorang berhutag 100 ribu maka bayarnya harus 300 ribu di kali 2 menjadi 600 ribu.

KESIMPULAN
Bunga dapat dikategorikan ke dalam praktek riba, walaupun bunga bank ditujukan untuk hal-hal yang produktif ataupun dengan alasan-alasan yang lain, tetap saja haram hukumnya bagi ummat Islam.
Para ulama telah sepakat bahwa bunga bank haram hukumnya karena tergolong ke dalam riba, hal ini seperti yang termaktub dalam Al Quran dan Hadist, yang intinya : ”Allah SWT dan Rasulullah melaknat orang-orang yang memakan riba”.
Beberapa alasan mengapa bunga menjadi dilarang dalam Islam, diantaranya :
1. Bunga (interest) sebagai biaya produksi yang telah ditetapkan sebelumnya cenderung menghalangi terjadinya lapangan kerja penuh (full employment). [M.A. Khan, 1986 ; Ahmad, 1952; Mannan, 1986]
2. Krisis-krisis moneter internasional terutama disebabkan oleh institusi yang memberlakukan bunga. [M.A. Khan, 1986]
3. Siklus-siklus bisnis dalam kadar tertentu dinisbahkan kepada fenomena bunga. [Ahmad, 1952; Su’ud, 1980]
4. Teori ekonomi modern yang berbasis bunga ini belum mampu memberikan justifikasi terhadap eksistensi bunga. [Khan dan Miraktor, 1992]