LANDASAN HUKUM SYARA’ BANK SYARIAH
A. Pengertian Bank Islam
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank
syariah. Secara akademik, istilah islam dan syariah memang mempunyai
pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan bank islam
dan bank syariah mempunyai pengertian yang sama.
Menurut ensiklopedia islam, bank islam adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip
syariat islam.
Berdasarkan rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tata cara
beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara islam, yakni
mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-qur’an dan Al-Hadist. Sedangkan
pengertian “muamalat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara perorangan
dengan masyarakat. Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual-beli (ba’e),
bunga (riba), piutang (qoroah), gadai (rohan), memindahkan utang (hawalah),
bagi untung dalam perdagangan (qiro’ah), jaminan (dhomah), persekutuan
(syirqoh), persewaan dan perburuhan (ijaroh).
Di dalam operasionalnya bank islam harus mengikuti dan atau
berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman rasulullah,
bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh
Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para
ulama/cendekiawan muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Al-qur’an
dan Al-hadist.
download file selengkapnya :
Landasan Hukum Syara' Bank Syariah
A. Pengertian Bank Islam
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank
syariah. Secara akademik, istilah islam dan syariah memang mempunyai
pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan bank islam
dan bank syariah mempunyai pengertian yang sama.
Menurut ensiklopedia islam, bank islam adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip
syariat islam.
Berdasarkan rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tata cara
beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara islam, yakni
mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-qur’an dan Al-Hadist. Sedangkan
pengertian “muamalat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara perorangan
dengan masyarakat. Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual-beli (ba’e),
bunga (riba), piutang (qoroah), gadai (rohan), memindahkan utang (hawalah),
bagi untung dalam perdagangan (qiro’ah), jaminan (dhomah), persekutuan
(syirqoh), persewaan dan perburuhan (ijaroh).
Di dalam operasionalnya bank islam harus mengikuti dan atau
berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman rasulullah,
bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh
Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para
ulama/cendekiawan muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Al-qur’an
dan Al-hadist.
download file selengkapnya :
Landasan Hukum Syara' Bank Syariah


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda